REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Ujian Nasional (UN) Pendidikan Agama Islam (PAI) akhirnya resmi diterapkan pada tahun 2011 mendatang dan berlaku secara nasional temasuk di provinsi DIY. ''UN PAI ini akan diberlakukan bagi siswa tingkat SMP dan SMA/SMK serta pada UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional) SD," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Standarisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DIY Baskara Aji, Selasa (14/12).
Pemberlakuan UN Agama Islam tersebut merupakan usulan dari Kementerian Agama untuk dapat mengetahui daya serap dan pemerataan pendidikan agama Islam di seluruh wilayah. UN Agama ini hanya berlaku untuk agama Islam saja. Sedangkan agama lain belum dibuatkan aturan tersendiri dan masih menggunakan nilai ujian sekolah.
Berdasarkan data terakhir, jumlah siswa yang akan mengikuti UN agama di DIY adalah 90 persen dari sekitar 50 ribu siswa SD, 49 ribu siswa SMP dan 48 ribu siswa SMA/SMK. Sebelumnya DIY pernah melakukan uji coba UN PAI khusus untuk kabupaten Bantul. Tetapi mulai UN tahun depan akan berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di tingkat SMP dan SMA/SMK seluruh DIY. Sehingga sekolah diminta untuk mempersiapkan materi bagi siswa, kata dia menambahkan.
Baskara mengatakan hasil nilai dari UN PAI ini bukan merupakan nilai mutlak yang akan dimasukkan dalam SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional). Namun demikian, nilai UN PAI akan digabungkan dengan nilai ujian sekolah. Setiap sekolah diminta untuk menentukan nilai minimal UN PAI untuk syarat kelulusan.
Hasil nilai UN PAI ini akan dikeluarkan secara tersendiri terlepas dari nilai pada SKHUN. Namun pola pelaksanaannya tetap sama dengan standar UN. Nilai UN PAI tersebut tidak akan menjadi syarat penentu kelulusan atau untuk mendaftar ke tingkat yang lebih tinggi. Meskipun begitu, Kementerian Agama akan mempertimbangkan hasil tersebut menjadi salah satu unsur bagi sisiwa yang ingin mendaftar di madrasah.
Pemberlakuan UN Agama Islam tersebut merupakan usulan dari Kementerian Agama untuk dapat mengetahui daya serap dan pemerataan pendidikan agama Islam di seluruh wilayah. UN Agama ini hanya berlaku untuk agama Islam saja. Sedangkan agama lain belum dibuatkan aturan tersendiri dan masih menggunakan nilai ujian sekolah.
Berdasarkan data terakhir, jumlah siswa yang akan mengikuti UN agama di DIY adalah 90 persen dari sekitar 50 ribu siswa SD, 49 ribu siswa SMP dan 48 ribu siswa SMA/SMK. Sebelumnya DIY pernah melakukan uji coba UN PAI khusus untuk kabupaten Bantul. Tetapi mulai UN tahun depan akan berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di tingkat SMP dan SMA/SMK seluruh DIY. Sehingga sekolah diminta untuk mempersiapkan materi bagi siswa, kata dia menambahkan.
Baskara mengatakan hasil nilai dari UN PAI ini bukan merupakan nilai mutlak yang akan dimasukkan dalam SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional). Namun demikian, nilai UN PAI akan digabungkan dengan nilai ujian sekolah. Setiap sekolah diminta untuk menentukan nilai minimal UN PAI untuk syarat kelulusan.
Hasil nilai UN PAI ini akan dikeluarkan secara tersendiri terlepas dari nilai pada SKHUN. Namun pola pelaksanaannya tetap sama dengan standar UN. Nilai UN PAI tersebut tidak akan menjadi syarat penentu kelulusan atau untuk mendaftar ke tingkat yang lebih tinggi. Meskipun begitu, Kementerian Agama akan mempertimbangkan hasil tersebut menjadi salah satu unsur bagi sisiwa yang ingin mendaftar di madrasah.
Rep: Neni Ridarineni
Comments
Post a Comment
Komentar dimoderasi, yuk sambung silaturahim, saya akan langsung berkunjung balik ke sahabat semua ^^